Powered By Blogger

Minggu, 03 Mei 2015

Crows Zero



                                                    
Ini adalah postingan terakhir saya. Kali ini saya akan membahas mengenai sebuah film action Jepang. Yaa mungkin bagi yang suka sekali film film Jepang pasti tau dengan film yang satu ini apalagi bagi mahasiswa jurusan bahasa Jepang seperti saya pasti sudah familiar dengan film yang satu ini. Naa langsung saja kita bahas .
Film ini menceritakan kehidupan anak sekolah di Jepang yaitu Suzuran atau sekolah para anak laki laki. Yaa mungkin kalau di Indonesia sering disebut STM lah karna di film ini sendiri menceritakan tentang perkelahian di sekolah untuk menjadi orang paling kuat di sekolah. Ditahun ajaran sekolah yang baru ada seorang anak baru bernama Takiya Genji. Genji yang sedari awal masuk  ingin menguasai dan menyatukan  Suzuran karna dia ingin sekali mengalahkan ayah nya yang seorang bos mafia atau yang biasa dibilang Yakuza. Ketika  masuk Suzuran Genji pun bertemu dengan Serizawa yaitu pemimpin Suzuran . Serizawa adalah pemimpin Suzuran sekaligus yang terkuat di Suzuran. Serizawa mempunyai geng yang beranggotakan Tokio yang juga adalah teman masa kecil genji, tokaji ,Ryu, dan Minami. Lalu Genji pun mulai membuat geng untuk mengalahkan Serizawa . Tanpa sengaja Genji bertemu dengan Ken yaitu seorang anggota geng Yakuza yang ingin membalas dendam pada Serizawa. Namun tak disangka Ken dan Genji akhirnya berteman. Lalu Ken memberi tau berbagai cara untuk mengalahkan Serizawa yaitu dengan membuat geng . Genji pun akhirnya mencari anggota geng nya hingga perkelahian di sekolah tak terhindarkan. Chuta , Makise, dan Izaki lah yang ikut bergabung dengan Genji dan mereka menamai geng mereka GPS yaitu Genji Perfect Seiha. Kabar mengenai terbentuknya GPS sendiri akhirnya disadari oleh geng Serizawa. Tokaji sebagai anak buah Serizawa langsung bertidak dengan melakukan pengeroyokan terhadap Izaki tanpa sepengetahuan Serizawa. Serizawa yang tau atas perlakuan Tokaij pun akhirnya memukul Tokaji hingga babak belur. Genji pun tidak terima akhirnya genji menemui Serizawa  dan menantang untuk bertarung.Serizawa akhirnya menerima tawaran itu. Pertarungan itu berlangsung di lapangan sekolah pada sore hari. Ketika pertarungan itu Tokio teman Serizawa sedang menjalani operasi. Serizawa ingin memenangi pertarungan dan mempersembahkannya kepada Tokio. Akhirnya pertarungan berlangsung hingga Genji dan Serizawa yang tersisa. Merekapun bertarung higgga akhirnya Genji berhasil mengalahkan Serizawa. Serizawa pun akhirnya mengakui kehebatan Genji dan merelakan tempat yang telah lama dikuasai oleh Serizawa diberikan kepada Genji. Setelah pertarugan itu ada satu orang yang belum bisa Genji kalahkan yaitu Rindaman. Rindaman adalah seorang murid Suzuran yang selalu menyendiri, tapi tidak ada yang bisa mengalahkannya bahkan Serizawa sekalipun belum bisa mengalahkannya. Walaupun Genji sudah menguasai Suzuran  dia tetap harus megalahkan Rindaman untuk menyatukan Suzuran.
Naa itulah tadi cerita mengenai film Crows Zero. Tapi itu hanya sebuah film ya bro bukan untuk ditiru. Tunggu kelanjutan artikel saya yang berikutnya yaa sayonaraa !!!
berikut ini adalah thriller film Crows Zero ..

L'arc~en~ciel



Di postingan  kedua ini saya akan membahas mengenai band Jepang. Na kali ini band yang akan saya bahas adalah larc~en~ciel atau Laruku. Mungkin sudah ada yang tau band ini karna band ini sendiri sudah lama terkenal dan saya mulai menyukai band ini sendiripun ketika saya masih SMA dulu. Genre musik yang dibawakan oleh mereka mungkin sangat cocok buat anak muda pada saat itu tapi bukan hanya untuk anak muda saja untuk orang dewasa pun juga banyak yang menyukai Band ini. Naa dipostingan kali ini saya akan membahas sejarah dari band larc~en~ciel. Cekidott!!!
Awal mula terbentuknya L’Arc~en~Ciel diawali oleh seorang personilnya yang bernama Tetsu yang berkeinginan membentuk sebuah group band. Karena pada saat itu band sedang populer di zamannya. Sekitar tahun 1991 Tetsu bersama temannya Hiro membentuk sebuah group band dengan Tetsu memegang bass dan Hiro memegang gitar. Namun mereka masih mencari pemain drum dan vokalis.Pada suatu festival band Tetsu tidak sengaja melihat sebuah penampilan band bernama Jerusalem Rod dengan Hyde sebagai gitar dan Pero yang seorang drum. Melihat penampilan Hyde sang vokalis, Tetsu langsung terpikat dengan suara Hyde lalu tetsu pun mengajaknya bergabung kedalam bandnya sebagai vokalis .padahal tetsu sendiri ingin sekali menjadi vokalis tetapi karna melihat penampilan Hyde ,tetsu pun rela menjadi seorang bass ketimbang vokalis. Hyde pun setuju tapi dengan syarat temannya Pero juga ikut kedalam band tersebut. Lalu mereka pun sepakat untuk bergabung dan membuat sebuah band. Dan mereka menamai band mereka adalah L’arc~en~ciel atau Laruku. Yang terdiri dari Hyde vokalis, Tetsu bass, Hiro gitar, Pero drum.  Penampilan awal mereka adalah di Nanba Rockets pada bulan mei tahun 1991. Setelah beberapa bulan tampil di Nanba Rockets Hiro mengundurkan diri tanpa alasan yang jelas. Tetsu dan yang lainnya sibuk memikirkan penganti Hiro sebagai gitaris lalu Tetsu kemudian teringat akan teman masa kecilnya yaitu Ken. Tetsu pun mencoba menghubungi Ken dan membujuk Ken agar mau bergabung ke dalam group bandnya dimana saat itu Ken sedang menyelesaikan kuliahnya di Universitas Nagoya jurusan teknik arsitektur. Ken akhirnya menerima tawaran Tetsu .
Bukan hanya Hiro yang mengundurka diri, tepatnya pada tanggal 30 Desember 1992 mereka juga kehilangan drummer mereka, pero yang mengundurkan diri sesaat setelah live show mereka di Osaka Music Hall. Pero mengundurkan diri di saat larc en ciel sedang mempersiapkan debut rekaman mereka. Saat mencari pengganti pero, Tetsu tanpa sengaja  melihat seorang drummer dengan penampilan yang memukau bernama Sakura di sebuah live house di Tokyo. Tetsu yang kagum akan permainan drum Sakura langsung mengajaknya bergabung, padahal mereka belum saling mengenal bahkan mengingat jarak Osaka ke Tokyo yang sangat jauh . Sakura yang penasaran dengan Laruku akhirnya pergi ke Osaka untuk melihat band tersebut. Akhirnya pada 16 Januari 1993, Sakura resmi bergabung dengan Laruku. Namun sayang setelah lima tahun bersama Laruku kemudian drummer mereka Sakura terlibat kasus narkoba. Kemudian ia pun ditahan polisi. Imbasnya adalah dibatalkannya single berikutnya The Fourth Avenue Cafe yang akan dirilis saat itu. Segala aktifitas Laruku langsung terhenti total selama 5 bulan. Akan tetapi Laruku memutuskan untuk terus jalan walaupun kini mereka hanya bertiga.  Setelah kehilangan sakura yang tersandung kasusu hukum, Tetsu kembali menemukan seorang drummer handal yaitu Yukihiro mantan drummer Die in Cries dan Zi:Kill yang telah bubar. lalu setelah melakukan beberapa pendekatan, akhirnya Yukihiro resmi bergabung dengan larc en ciel pada awal tahun 1998. Hingga sekarang tidak ada pergantian personil lagi dalam Laruku. Hingga band ini berumur 15 tahun mereka tetap bisa menyalurkan ide bermusik mereka walaupun banyak cobaan datang menguji.
Naa itu tadi adalah ulasan sejarah mengenai band L’arc~en~ciel. Walaupun mereka melakukan pergantian personil tetapi mereka tetap berkarya seperti itulah manusia jangan pernah menyerah  walau cobaan datang menerpa kita harus tetap bisa menjalani nya untuk kedepan nya. okeee..
Ini adalah video kllip larc en ciel. Tanoshimi ni kudasai !!


Budaya Minum Teh di Jepang 茶の湯




Di Postingan saya yang pertama ,saya akan membahas mengenai budaya upacara minum teh di Jepang. Yaa mungkin kita yang belum mengetahui apa itu upacara minum teh naa kali ini saya akan memberi sedikit ulasan mengenai upacara minum teh.
Di Jepang sendiri Upacara minum teh mencerminkan kepribadian dan pengetahuan tuan rumah yang mencakup antara lain tujuan hidup, cara berpikir, agama, apresiasi peralatan upacara minum teh dan cara meletakkan benda seni di dalam ruangan upacara minum teh..

Sejarah budaya minum teh ini sendiri mulai diperkenalkan di Jepang pada abad ke 9 oleh seorang biksu Budha dari Cina. Dari situlah, teh mulai dikenal oleh warga Jepang dan mulai menjadi kebudayaan Jepang. Pada umumnya, upacara minum teh menggunakan teh bubuk matcha  yang dibuat dari teh  yang digiling halus dan difermentasi. Upacara minum teh menggunakan matcha disebut matchadō, sedangkan bila menggunakan teh hijau jenis sencha disebut senchadō. Dalam upacara ini juga disajikan kue manis yakni Okashi. Teh ini sendiri berasal dari teh alami, berbeda dengan teh yang biasa kita minum seperti teh celup dan lainnya . Jadi jika kita ingin mengikuti budaya minum teh di Jepang kita harus menggunakan teh yang alami ya guyss bukan minum teh celup yang biasa kita minum di rumah hehehe.
Tradisi minum teh sendiri sudah dikenal bangsa Jepang sejak abad ke-9, dibawa oleh biksu Jepang Eichu yang saat itu baru kembali dari China. Pada mulanya di China kebiasaan minum teh hanya sebagai pengobatan, dan seiring waktu maka teh juga dinikmati sebagai minuman biasa yang menyenangkan. Lalu , tradisi minum teh konon telah ada sejak sebelum peradaban Masehi dimulai. Sama seperti di China, kebiasaan minum teh di Jepang awalnya adalah untuk tujuan medis, namun kemudian berkembang menjadi kegemaran dan bahkan menjadi tradisi yang unik di Jepang.
Pada abad ke 12, jenis baru dari teh, yaitu matcha, mulai diperkenalkan. Teh yang terbuat dari bubuk teh hijau ini pertama kali digunakan dalam ritual keagamaan di biara Budha. Pada abad ke 12, samurai-samurai mulai meminum teh ini, dan dasar-dasar upacara minum teh mulai dibuat.
Pada abad ke 16, tradisi minum teh ini telah menyebar ke seluruh lapisan masyarakat di Jepang
Dan ini adalah beberapa jenis upacara minum teh di Jepang:
1.      Chabako Demae
2.      Ryu Rei
3.      Hakobi Demae
4.      Urasenka
5.      Obon Temae



Jumat, 01 Mei 2015

Undang undang ITE

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2008
TENTANG
INFORMASI DAN TRANSASKI ELEKTRONIK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa pembangunan nasional adalah suatu proses yang berkelanjutan yang harus senantiasa tanggap terhadap berbagai dinamika yang terjadi di masyarakat;


b. bahwa globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia sehingga mengharuskan dibentuknya pengaturan mengenai pengelolaan Informasi dan Transaksi Elektronik di tingkat nasional sehingga pembangunan Teknologi Informasi dapat dilakukan secara optimal, merata, dan menyebar ke seluruh lapisan masyarakat guna mencerdaskan kehidupan bangsa;


c. bahwa perkembangan dan kemajuan Teknologi Informasi yang demikian pesat telah menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang yang secara langsung telah memengaruhi lahirnya bentuk-bentuk perbuatan hukum baru;


d. bahwa penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi harus terus dikembangkan untuk menjaga, memelihara, dan memperkukuh persatuan dan kesatuan nasional berdasarkan Peraturan Perundang-undangan demi kepentingan nasional;


e. bahwa pemanfaatan Teknologi Informasi berperan penting dalam perdagangan dan pertumbuhan perekonomian nasional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat;


f. bahwa pemerintah perlu mendukung pengembangan Teknologi Informasi melalui infrastruktur hukum dan pengaturannya sehingga pemanfaatan Teknologi Informasi dilakukan secara aman untuk mencegah penyalahgunaannya dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan sosial budaya masyarakat Indonesia;


g. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f,  perlu membentuk Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
Mengingat : Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;


Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK.


BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1


Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:


1. Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.


2. Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.


3. Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.


4. Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.


5. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.


6. Penyelenggaraan Sistem Elektronik adalah pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat.


7. Jaringan Sistem Elektronik adalah terhubungnya dua Sistem Elektronik atau lebih, yang bersifat tertutup ataupun terbuka.


8. Agen Elektronik adalah perangkat dari suatu Sistem Elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu Informasi Elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh Orang.


9. Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.


10. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.


11.
Lembaga Sertifikasi Keandalan adalah lembaga independen yang dibentuk oleh profesional yang diakui, disahkan, dan diawasi oleh Pemerintah dengan kewenangan mengaudit dan mengeluarkan sertifikat


12. keandalan dalam Transaksi Elektronik.


13. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik  yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.


14. Penanda Tangan adalah subjek hukum yang terasosiasikan atau terkait dengan Tanda Tangan Elektronik.


15. Komputer adalah alat untuk memproses data elektronik, magnetik, optik, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan.


16. Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.


17. Kode Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi di antaranya, yang merupakan


18. Kunci untuk dapat mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik lainnya.


19. Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.


20. Pengirim adalah subjek hukum yang mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.


21. Penerima adalah subjek hukum yang menerima Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dari Pengirim.


22. Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.



Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum.


22. Badan Usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.


23. Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden.

Untuk lebih lengkapnya klik link di bawah ini.
http://bti.unpar.ac.id/undang-undang-ite/